Kamis, 12 Maret 2015

Eksekusi 2 Warga Negara Australia Ditunda


Apa kabar para BadoPoker mania? Pada berita kita kali ini akan kita bahas mengenai kelanjutan proses eksekusi ketua sindikat Bali 9. Pada hari ini diberitakan bahwa Indonesia tidak akan melaksanakan eksekusi pada kedua warga negara Australia ketua sindikat Bali 9 paling tidak selama 12 hari kedepan. Hal ini diputuskan oleh kuasa hukum yang menyatakan bahwa kedua warga negara Australia tersebut akan dieksekusi bersamaan dengan terpidana hukuman mati lainnya.

Kesepuluh warga negara asing yang menyelundupkan narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk dieksekusi oleh pasukan tembak. Mereka adalah warga negara Australia, Perancis, Brazil, Pilipina, Ghana dan Nigeria.

Pada hari Kamis ini, kedua warga negara Australia masih berjuang dalam mengirimkan pengampunan atas hukuman mati kepada presiden Joko Widodo dan permintaan mereka akan ditunda sampai tanggal 19 Maret. Adapun keputusan naik banding oleh salah satu tersangka yang berkebangsaan Perancis ditunda sampai hari Rabu sampai tanggal 21 Maret.

Tony Spontana selaku pembicara jaksa agung mengatakan bahwa tidak terdapat adanya perubahan dalam rencana dari AGO bahwa semua ekseskusi akan dilakukan bersamaan, dia juga menambahkan bahwa eksekusi tidak akan dijalankan sebelum semuanya jelas.

Meskipun permohonan pengampunan ditolak, pemerintah masih harus memberi 72 jam peringatan sebelum eksekusi dijalankan. Australia telah melakukan kampanye sebelas jam untuk menyelamatkan nyawa dari warga negara mereka yaitu Myuran Sukumaran berumur 33 tahun dan Andrew Chan berumur 31 tahun. Mereka dihukum pada tahun 2005 sebagai ketua dari sindikat yang merencanakan untuk menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. 

Kampanye yang dilakukan Australia dan permintaan untuk pembebasan dari hukuman mati kedua warga negara mereka telah membuat suasana diplomatik dengan Indonesia semakin memanas. 

Indonesia memiliki hukuman yang berat untuk para pengedar narkoba dan melanjutkan hukum eksekusi pada tahun 2013 setelah jeda lima tahun. Dalam enam orang yang dieksekusi pada bulan lalu, lima diantaranya merupakan warga negara asing. Eksekusi pertama dijalankan sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada bulan Oktober.

Diantara semua terpidana mati, seorang warga negara Pilipina telah mengajukan naik banding kepada Mahkamah Agung dan keputusan akan keluar pada awal munggu ini. Sementara itu pihak keluarga dari seorang terpidana warga negara Brazil yang bernama Rodgiro Gularte mengirim naik banding yang mempermasalahkan bahwa Gularte memiliki masalah kejiwaan. Pihak kejaksaan mengatakan dalam menanggapi hal ini telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari sang ahli dan mereka sedang menunggu hasilnya.

Australia juga menawarkan untuk membayar biaya penjara untuk kedua warga negara mereka seumur hidup sebagai alternatif jika eksekusi ditolak oleh kantor luar negeri Indonesia.

Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut, adapun sumber yang mengatakan bahwa terdapat adanya money politic yang akan menyelamatkan nyawa kedua warga negara Australia tersebut, tunggu kelanjutan berita mengenai kasus ini untuk membuktikan apakah kabar tersebut hanya kabar burung belaka. Nantikan news berikutnya yang tidak kalah penting.

Stay on News

-Ring

Agen Poker Indonesia


0 comments:

Posting Komentar