Selasa, 24 Februari 2015

Naik Banding Dari Australia Ditolak


Selamat siang para BadoPoker mania dimanapun anda berada. Kali ini kita mendapatkan info terbaru mengenai kasus narkoba internasional yang kini sedang hangatnya dibicarakan oleh media masa. 

Pada selasa semalam pengadilan di Jakarta telah menolak naik banding dari kedua warga negara Australia tersebut mengenai kasus narkoba mereka. Keputusan presiden Joko Widodo dalam menolak memberikan pengampunan atas hukuman mati mereka telah bulat. 

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merupakan pemimpun dari komplotan Bali 9 yang mana kemudian diamankan karena kasus penyelundupan heroin dari Indonesia pada tahun 2005. Usaha mereka dalam mendapatkan pengampunan akan hukuman mati mereka dari presiden Joko Widodo telah ditolak. 

Presiden Joko Widodo yang mendukung akan hukuman mati tersebut telah menekankan pada selasa semalam bahwa negara asing tidak diperbolehkan dalam urusan hukum Indonesia mengenai hukuman mati. 

Indonesia sedang mengalami tekanan dalam hubungan diplomatik tidak hanya dari negara kangguru tersebut, tetapi juga dari Brazil dan Perancis yang mana warga negara mereka juga telah gagal dalam mendapatkan pengampunan atas hukuman mati mereka dan sedang menunggu dijlankannya proses hukuman tersebut dalam waktu dekat.

Sebelumnya pihak pengadilan di Jakarta telah menolak aplikasi permintaan naik banding mengenai penolakan dari presiden Joko Widodo akan hukuman mati mereka. Setelah menolak permintaan tersebut  maka Hendro Puspito selaku hakim mengatakan bawah permintaan keringanan hukum bukanlah hal yang bisa mereka putuskan dan hal tersebut hanya dapat dikabulkan oleh presiden. 

Presiden Joko Widodo menekankan dengan bulat bahwa Jakarta akan tetap melaksanakan eksekusi tersebut meskipun mendapat tekanan internasional. Presiden Joko Widodo menegaskan pernyataan tersebut dengan pesan yang berisikan bahwa "Jangan ikut campur dalam proses eksekusi. Hal ini merupakan ketentuan hukum Indonesia."

Masalah diplomatik yang sekarang terjadi di Indonesia telah dimulai pada bulan Januari dimana pada saat itu 6 orang narapidana, termasuk kedalamnya lima orang warga negara asing. Hal ini menyebabkan negara Brazil dan Belanda menarik kembali duta mereka dari Indonesia dikarenakan beberapa warga negara asing yang dieksekusi tersebut merupakan miliki mereka. Ditambah dengan berita bahwa narapidana asal Australia tersebut akan dieksekusi pada bulan Februari akan tetapi hal tersebut diundur pada pengumuman minggu lalu dengan alasan terdapat beberapa masalah teknis. 

Para pengacara kedua narapidana asal Australia ini tidak bisa berkutik setelah penolakan dari pengadilan di Jakarta tersebut. Mereka bersikeras mengatakan bahwa mereka telah direhabilitasi di dalam penjara dan presiden Joko Widodo telah gagal dalam mendalami kasus tersebut dengan seksama. Waktu pelaksanaan eksekusi yang tidak jelas tersebut telah menaikkan ketegangan antar Indonesia dengan Australia. 

Perdana menteri negara kangguru Tony Abbott telah mebuat beberapa permohonan untuk membebaskan warga negara mereka dari hukuman tersebut mengingat Canberra telah membantu Indonesia dalam kasus tsunami pada tahun 2004 lalu. Hal ini membuat warga negara Indonesia murka dan beberapa organisasi di terbentuk di Indonesia dalam mengumpulkan koin-koin untuk membayar kembali bantuan yang diberikan oleh Australia. Wakil presiden Jusuf Kalla menambahkan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kembali ke Canberra jika hal yang telah mereka lakukan bukanlah "kemanusiaan".

Perkembangan dari kasus ini semakin berkembang ke arah yang tidak terduga ya para BadoPoker mania. Baiklah sampai jumpa pada news berikutnya dan keep in touch dengan site kami.

Stay on News

-Fin

Agen Poker Indonesia




0 comments:

Posting Komentar